Lintaspedia.com – 06 April 2026 | Kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan yang berlangsung pada 1‑2 April 2026 mengungkap sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Operasi penangkapan tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 berhasil menangkap Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha swasta bernama Sarjan. Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang suap yang diberikan oleh Sarjan diduga mengalir melalui perantara, termasuk kepada Ono Surono, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026, dan melanjutkan ke rumahnya di Indramayu pada keesokan harinya. Selama proses, penyidik menyita:
- Uang tunai lebih dari Rp 300 juta yang ditemukan dalam beberapa kantong dan lemari.
- Dokumen proyek Pemkab Bekasi yang mencakup kontrak, nota, serta catatan keuangan.
- Berbagai perangkat elektronik, termasuk laptop, handphone, dan hard drive eksternal.
- Uang arisan senilai Rp 200 juta yang dimiliki istri Ono, serta uang keluarga sebesar Rp 50 juta.
Hasil penggeledahan di Indramayu belum sepenuhnya dipublikasikan, namun laporan menyebut adanya sebuah koper yang dibawa keluar oleh tim penyidik tanpa penjelasan lebih lanjut.
Reaksi Keluarga dan Kuasa Hukum
Pengacara Ono, Sahali, mengkritik prosedur penggeledahan dengan menuding adanya intimidasi terhadap istri kliennya dan permintaan untuk mematikan CCTV rumah. “Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong‑mendorong dengan penasihat hukum,” tulis Sahali dalam pernyataan tertulis. Ia menilai penyitaan uang arisan sebagai upaya framing, karena uang tersebut berasal dari banyak peserta arisan yang telah memberikan bukti kepemilikan kepada penyidik namun tidak dipertimbangkan.
Juru bicara KPK menegaskan tidak ada pemaksaan terhadap keluarga Ono dalam menonaktifkan CCTV. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan yang dapat saling mengkonfirmasi untuk membangun konstruksi kasus yang bulat.
Perkembangan Kasus Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus suap ijon proyek pembangunan daerah. Penangkapan pada Desember 2025 memicu serangkaian penyelidikan yang menelusuri aliran dana dari pihak swasta ke pejabat daerah. KPK menegaskan bahwa Sarjan, pengusaha yang memberikan suap, hanya salah satu dari sekian penyuap yang terlibat, dan aliran uang tersebut diduga melewati jaringan perantara yang melibatkan tokoh politik di tingkat provinsi.
Selama sidang pemeriksaan di Jakarta pada 15 Januari 2026, Ono Surono memberikan pernyataan singkat, menolak untuk berkomentar lebih jauh dan menyerahkan keterangan kepada kuasa hukumnya. “Kuasa hukum saya saja ya, sudah kan kuasa hukum saya,” ujar ia saat ditanya wartawan.
Dampak Politik dan Publikasi
Kasus ini menimbulkan gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat Jawa Barat, terutama karena melibatkan tokoh tinggi PDIP. Sebagian pengamat menilai bahwa penggeledahan terhadap Ono Surono dapat menjadi ujian integritas partai dalam menanggapi dugaan korupsi di lingkungan internal. Sementara itu, anggota DPD PDIP Jawa Barat tetap menegaskan bahwa klien mereka menghormati proses hukum dan menuntut penerapan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, media lokal melaporkan bahwa rumah yang digeledah di Bandung tampak rapi, namun penyidik menemukan sejumlah barang berharga yang disembunyikan di lemari rahasia. Penemuan uang arisan menambah kompleksitas kasus, mengingat dana tersebut melibatkan ribuan warga yang menjadi korban potensial jika uang tersebut disalahgunakan.
Penggeledahan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur operasional KPK, khususnya terkait permintaan pemadaman CCTV dan interaksi dengan anggota keluarga tersangka. Kritik dari kuasa hukum menyoroti perlunya transparansi dan kepatuhan terhadap hak asasi selama proses penyidikan.
Dengan penyitaan uang tunai dan dokumen yang signifikan, KPK berencana melanjutkan penyelidikan untuk melacak aliran dana dari Sarjan ke rekening yang diduga dimiliki atau dikelola oleh Ono Surono. Jika terbukti, hal ini dapat memperluas lingkaran tersangka, termasuk kemungkinan penangkapan tambahan di tingkat provinsi.
Kasus suap Bupati Bekasi dan penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat ini menegaskan kembali tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam mengungkap jaringan kompleks antara pejabat publik, partai politik, dan pelaku bisnis swasta. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan, sekaligus menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat.












