adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 02 Juni 2026 | Hai kamu, apakah kamu tahu bahwa surat izin mengemudi (SIM) digital sudah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri? SIM digital ini merupakan inovasi administrasi yang memudahkan proses pengecekan dokumen administrasi berkendara. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, legalitas SIM digital setara dengan bentuk konvensional atau kartu.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Bagaimana Cara Menggunakan SIM Digital?

Pengendara bisa menunjukkan SIM digital kepada petugas saat pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara. Jika kamu tidak membawa SIM fisik, kamu bisa menunjukkan SIM digital untuk dilakukan verifikasi dengan cara memindai kode batang pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM digital juga bukan hanya inovasi administrasi, melainkan sebagai langkah pemberian jaminan keamanan terhadap dokumen berkendara milik masyarakat. Jadi, kamu tidak perlu lagi khawatir jika ketinggalan atau lupa membawa SIM fisik, cukup tunjukkan SIM digital.

Perpanjangan SIM

Buat kamu yang SIM-nya habis masa berlaku, jangan khawatir! Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan. Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika SIM masih berlaku. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, kamu harus membuat permohonan SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan, kamu perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

FAQ

Apa itu SIM Digital?
SIM digital adalah inovasi administrasi yang memudahkan proses pengecekan dokumen administrasi berkendara.

Bagaimana cara menggunakan SIM digital?
Pengendara bisa menunjukkan SIM digital kepada petugas saat pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara.

Apa syarat perpanjangan SIM?
Kamu perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Berapa biaya perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Apa yang terjadi jika SIM sudah habis masa berlakunya?
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, kamu harus membuat permohonan SIM baru.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.