Lintaspedia.com – 02 Juni 2026 | Selasa, 2 Juni 2026, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada 1 Juni 2026 karena libur nasional Hari Lahir Pancasila. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pengendara untuk kembali mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang di lapangan.
Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Pelanggar yang kedapatan melanggar ketentuan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan jadwal dan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Daftar Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Teuku Cik Di Tiro
- Jalan Prof Dr Satrio
- Jalan Casablanca
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Letnan Jenderal MT Haryono
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pangeran Jayakarta
- Jalan Mangga Dua Raya
- Jalan Gunung Sahari Raya
- Jalan Kemakmuran Raya
- Jalan Raya Pajajaran
- Jalan Kyai Tirtayasa
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Senen Raya
- Jalan Cempaka Putih Tengah Raya
- Jalan Letnan Jenderal Suprapto
- Jalan Angkasa Raya
- Jalan Raya Kebon Jeruk
Kesimpulan
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, dan masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang. Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terkena ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan Anda dengan jadwal yang berlaku.
FAQ
Apa itu ganjil genap?
Ganjil genap adalah sistem pengaturan lalu lintas yang dibuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Sistem ini membagi kendaraan menjadi dua kategori, yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan kendaraan dengan pelat nomor genap.
Kapan ganjil genap berlaku?
Ganjil genap berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Apa sanksi bagi pelanggar ganjil genap?
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000.
Bagaimana cara mengecek apakah saya terkena ganjil genap?
Anda dapat mengecek apakah Anda terkena ganjil genap dengan melihat pelat nomor kendaraan Anda. Jika pelat nomor Anda ganjil, maka Anda hanya boleh melintas pada hari ganjil. Jika pelat nomor Anda genap, maka Anda hanya boleh melintas pada hari genap.
Apa yang harus saya lakukan jika saya terkena ganjil genap?
Jika Anda terkena ganjil genap, maka Anda harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan Anda dengan jadwal yang berlaku. Jika Anda melanggar aturan ini, maka Anda akan dikenakan sanksi.












