Lintaspedia.com – 26 Mei 2026 | Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan nama Maruarar Sirait. Ia adalah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat. Baru-baru ini, Maruarar Sirait mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp9,2 triliun.
Apa itu KUR Perumahan?
KUR Perumahan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membeli atau membangun rumah. Program ini ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor supply perumahan, seperti kontraktor, developer, dan toko bangunan.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa KUR Perumahan memiliki dua manfaat utama bagi pelaku usaha. Pertama, fasilitas pinjaman revolving hingga Rp20 miliar. Kedua, subsidi bunga sebesar 5 persen.
Pengadaan Hunian Tetap untuk Korban Bencana
Maruarar Sirait juga mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 2.603 unit hunian tetap untuk korban bencana Aceh-Sumatera. Ia berharap bahwa hunian tetap tersebut dapat segera diserahkan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.
Investasi Syariah Minim Risiko
Bagi kamu yang ingin berinvestasi dengan minim risiko, maka investasi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat. Investasi syariah memiliki kredibilitas tinggi karena kupon dan pokok dijamin oleh Undang-Undang.
FAQ
Pertanyaan 1
Siapa Maruarar Sirait?
Maruarar Sirait adalah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan 2
Apa itu KUR Perumahan?
KUR Perumahan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membeli atau membangun rumah.
Pertanyaan 3
Berapa nilai KUR Perumahan yang telah disalurkan?
Nilai KUR Perumahan yang telah disalurkan adalah sebesar Rp9,2 triliun.
Pertanyaan 4
Apa manfaat KUR Perumahan?
KUR Perumahan memiliki dua manfaat utama bagi pelaku usaha, yaitu fasilitas pinjaman revolving hingga Rp20 miliar dan subsidi bunga sebesar 5 persen.
Pertanyaan 5
Bagaimana cara berinvestasi syariah?
Investasi syariah dapat dilakukan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk ST016 yang baru dirilis.













