Lintaspedia.com – 19 April 2026 | Kejadian pencurian ponsel yang melibatkan sepasang suami istri terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah kawasan perbelanjaan Makassar, memicu kehebohan di media sosial. Pada sore hari, seorang korban menaruh ponsel di dasbor sepeda motor yang diparkir di depan toko di Jalan Ahmad Yani. Tak lama kemudian, pasangan yang kemudian diidentifikasi dengan inisial AS (istri) dan S (suami) melancarkan aksi pencurian secara terkoordinasi.
Rekaman video menunjukkan istri bergerak cepat, mengambil ponsel dari dasbor sambil menunduk, sementara suami mengendarai motor dengan kecepatan stabil, mengawasi sekitar. Dalam hitungan detik, AS berhasil menyembunyikan ponsel di dalam jaketnya dan keduanya meluncur pergi. Penonton yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian kepada petugas keamanan setempat.
Warga Berperan Aktif Menghalau Pelaku
Tak lama setelah aksi terekam, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi berusaha mengejar pasangan tersebut. Dengan berkoordinasi lewat aplikasi pesan singkat, mereka berhasil menghalangi kendaraan pelaku di sebuah persimpangan, memaksa pasangan itu berhenti sejenak. Namun, AS dan S memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri ke arah timur, melewati jalur belakang yang kurang terpantau.
Keberanian warga dalam mengintervensi menjadi sorotan utama, menambah viralitas video CCTV yang kemudian beredar luas di platform media sosial. Warga net mengutuk tindakan pasutri yang melakukan kejahatan secara bersama‑sama, menilai perilaku tersebut melanggar norma sosial dan hukum.
Respons Kepolisian dan Penyelidikan
Tim Resmob Polsek Pace, dipimpin oleh AKP Pujo Santoso, segera menanggapi laporan tersebut. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri‑ciri fisik pelaku serta jenis motor yang digunakan. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pasangan tersebut berasal dari Kediri, Jawa Timur, dan sengaja melakukan perjalanan ke Makassar untuk mencari sasaran dengan nilai barang tinggi.
Setelah melakukan pencarian intensif, tim Resmob berhasil menemukan kediaman pasangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Pada tanggal 20 April 2026, keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Selama proses penangkapan, barang bukti berupa ponsel yang dicuri serta sepeda motor yang dipakai dalam aksi disita.
Motif dan Pola Kejahatan
Menurut keterangan AKP Pujo Santoso, modus operandi pasangan AS dan S menunjukkan perencanaan matang. Mereka menargetkan korban yang menaruh barang berharga di tempat terbuka, memanfaatkan moment ketika korban tidak memperhatikan sekeliling. Sikap kooperatif antara istri sebagai pencuri dan suami sebagai pengendara mengindikasikan adanya kerja tim yang sudah terlatih.
Kasus ini juga mengingatkan publik akan pentingnya menjaga barang pribadi, terutama di area publik yang kurang pengawasan. Penempatan barang berharga di dasbor atau tempat terbuka lainnya meningkatkan risiko pencurian, terutama di daerah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Setelah video CCTV viral, komentar warganet beragam, namun mayoritas menuntut hukuman yang tegas bagi pasangan pencuri. Beberapa pihak menyoroti perlunya peningkatan jumlah CCTV di wilayah publik untuk memperkuat efek jera. Pemerintah daerah Makassar menyatakan komitmen meningkatkan jaringan pengawasan, serta memperluas program edukasi keamanan bagi masyarakat.
Kasus ini menutup bab kejahatan berantai yang melibatkan pasangan suami istri, sekaligus menegaskan efektivitas kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal. Diharapkan, pelajaran dari peristiwa ini dapat mendorong langkah preventif yang lebih kuat, mengurangi peluang terulangnya aksi serupa di masa depan.
Dengan penangkapan AS dan S, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk pengajuan tuntutan di pengadilan. Sementara itu, korban yang kehilangan ponsel telah mendapatkan ganti rugi atas barang yang berhasil disita, menandai akhir dari rangkaian peristiwa yang sempat menggegerkan publik.













