Lintaspedia.com – 16 April 2026 | JAKARTA, 15 April 2026 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengambil langkah tegas setelah terungkapnya penggunaan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam menanggapi laporan warga melalui aplikasi JAKI. Kasus ini melibatkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, serta dua kepala seksi di kelurahan yang sama, dan menimbulkan sorotan publik atas integritas layanan publik.
Awal mula kontroversi bermula dari sebuah aduan warga tentang parkir liar di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Warga melaporkan kondisi tersebut melalui aplikasi JAKI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Namun, foto yang dipasang sebagai bukti respons petugas ternyata merupakan gambar yang telah diedit menggunakan teknologi AI, menampilkan kondisi yang tidak sesuai dengan realitas lapangan.
Reaksi Gubernur dan Kebijakan Bebas Tugaskan
Pramono menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukanlah pemecatan total, melainkan pembebasan sementara dari jabatan (bebas tugaskan). Ia menyatakan, “Dibebastugaskan berarti pejabat tersebut dilepaskan dari posisi saat ini untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.” Lurah Kalisari, bersama Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, masing‑masing dibebastugaskan sebagai bagian dari upaya korektif.
Gubernur menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kepada para pejabat untuk memperbaiki kinerja dan kembali berkontribusi secara optimal. “Setelah dibina menjadi lebih baik, kami akan memberi kesempatan untuk berkarya kembali,” ungkap Pramono dalam sebuah konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Sanksi terhadap Petugas PPSU
Selain pembebasan jabatan, tiga petugas PPSU yang terlibat dalam pembuatan foto AI diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Pramono menegaskan bahwa SP1 merupakan peringatan terakhir, dan pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi lagi. Ia menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran berulang, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan tanpa ragu.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari kepada Wali Kota Jakarta Timur setelah pemeriksaan tuntas. Rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan bahwa penggunaan foto AI mencoreng citra layanan publik dan melanggar standar akuntabilitas.
Implikasi terhadap Pengawasan Pengaduan Masyarakat
Kasus ini menyoroti tantangan baru dalam era digital, dimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk memanipulasi bukti visual. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk audit internal yang lebih ketat serta pelatihan bagi petugas tentang etika penggunaan teknologi.
Dhany Sukma, Inspektur Provinsi, menekankan pentingnya standar audit internal yang konsisten untuk mencegah manipulasi data. “Hasil pemeriksaan menjadi dasar langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Media
Warga dan pengamat menilai tindakan Gubernur Pramono sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan akuntabilitas. Beberapa komentar menyoroti bahwa pembebasan sementara memberi ruang bagi perbaikan tanpa harus merusak karier aparatur sipil negara (ASN). Namun, ada pula suara yang meminta sanksi yang lebih tegas, mengingat dampak negatif foto AI terhadap kepercayaan publik.
Media nasional melaporkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi pemerintah daerah lain dalam menangani isu integritas data digital. Penggunaan AI dalam layanan publik kini menjadi topik yang semakin relevan, menuntut regulasi yang jelas serta pengawasan yang berkelanjutan.
Gubernur Pramono menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam setiap layanan publik. “Kami tidak akan membiarkan kejadian serupa terulang, dan kami akan terus memperkuat sistem pengawasan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kasus foto AI di JAKI ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan, menegaskan bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan etika dan akuntabilitas yang kuat.













