Lintaspedia.com – 01 April 2026 | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bahlil Lahadalia, menyampaikan arahan strategis dari Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, terkait Rancangan Undang-Undang Percepatan Digitalisasi Sektor Keuangan (RUU PDSK) yang akan dibahas intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu mendatang.
Arahan Utama Prabowo untuk RUU PDSK
Menurut informasi yang diterima oleh Bahlil dalam rapat koordinasi internal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabowo menekankan empat poin kunci yang harus menjadi landasan revisi undang‑undang tersebut. Pertama, percepatan digitalisasi layanan keuangan harus mengutamakan inklusi finansial bagi masyarakat di daerah terpencil. Kedua, regulasi harus memberi ruang bagi inovasi fintech, termasuk teknologi blockchain dan aset kripto, tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Poin ketiga menekankan perlunya mekanisme perlindungan konsumen yang lebih kuat, khususnya dalam transaksi lintas platform digital. Sementara poin keempat menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku industri, dan institusi pendidikan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap mengelola ekosistem keuangan digital masa depan.
Komisi XI DPR Mulai Bahas Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR, yang memiliki wewenang mengawal kebijakan di bidang keuangan, perpajakan, dan perbankan, telah memulai pembahasan revisi Undang‑Undang Peraturan Perdagangan Saham dan Keuangan (UU P2SK) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan regulasi dengan arahan Prabowo. Dalam rapat pertama, anggota komisi meninjau draft terbaru yang mencakup perubahan struktural pada otoritas pengawas, penambahan ketentuan tentang penyedia layanan keuangan digital, serta penguatan sanksi bagi pelanggaran data privasi.
Komisi XI menyoroti bahwa revisi ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga strategis dalam menyiapkan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi digital global. Anggota komisi menambahkan bahwa proses legislasi akan dipercepat dengan mengadakan dengar pendapat terbuka bersama pelaku fintech, perbankan tradisional, dan perwakilan konsumen.
Implikasi bagi Sektor Keuangan dan Ekonomi
- Inklusi Finansial: Dengan memprioritaskan layanan digital di wilayah terpencil, diperkirakan penetrasi perbankan akan meningkat 15‑20 persen dalam tiga tahun ke depan.
- Inovasi Fintech: Kebijakan yang lebih fleksibel terhadap teknologi baru diharapkan menarik investasi asing senilai US$5‑7 miliar pada periode 2024‑2026.
- Perlindungan Konsumen: Mekanisme penyelesaian sengketa digital yang terintegrasi diharapkan menurunkan tingkat keluhan konsumen hingga 30 persen.
- Pengembangan SDM: Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan akan menghasilkan kurikulum khusus fintech, menyiapkan ribuan tenaga ahli dalam lima tahun ke depan.
Proses Legislatif ke Depan
Setelah pembahasan di Komisi XI selesai, rancangan undang‑undang akan diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) DPR untuk diproses lebih lanjut. Menurut narasumber dalam Kementerian Koordinator, target utama adalah agar RUU PDSK selesai dibahas dan disahkan paling lambat pada akhir kuartal ketiga 2024, selaras dengan agenda Pemerintah untuk mempercepat transformasi digital ekonomi nasional.
Para legislator diharapkan dapat menyeimbangkan antara dorongan inovasi dan kebutuhan pengawasan yang ketat. Diskusi lanjutan antara regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah dijadwalkan untuk memastikan keselarasan kebijakan lintas sektor.
Secara keseluruhan, arahan Prabowo yang disampaikan melalui Wamenkum menandai titik balik penting dalam upaya pemerintah memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, RUU PDSK dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan daya saing global, serta membuka peluang kerja baru bagi generasi muda.





