Lintaspedia.com – 08 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 yang menetapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Walikota Cimahi, Ngatiyana, dengan penekanan pada keharusan absensi dari rumah dan pemantauan ketat melalui aplikasi digital. Kedua regulasi ini menandai transformasi budaya kerja di tingkat provinsi dan kota, menyeimbangkan fleksibilitas dengan akuntabilitas.
Ruang Lingkup dan Proporsi WFH
Di Jakarta, setiap unit kerja dapat menempatkan antara 25% hingga 50% pegawai ASN untuk melaksanakan WFH pada hari Jumat. Proporsi ini ditentukan secara selektif, memperhatikan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan. Sementara itu, di Cimahi, proporsi maksimal yang diperbolehkan adalah 75% ASN, dengan sisanya tetap bekerja di kantor (work from office/WFO).
Kriteria Pegawai yang Diizinkan
Baik Jakarta maupun Cimahi menegaskan kriteria berikut untuk ASN yang dapat mengikuti skema WFH:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
- Pekerjaan dapat diselesaikan secara remote tanpa mengganggu layanan publik.
Pejabat eselon II dan III, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, camat, dan lurah, dikecualikan dari program WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dinas perhubungan dan pendidikan—juga tidak dapat menerapkan WFH secara penuh.
Prosedur Absensi dan Pelaporan
ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi daring melalui aplikasi absensi mobile pada dua slot waktu: pagi antara pukul 06.00–08.00 WIB dan sore antara pukul 16.00–18.00 WIB. Atasan langsung bertugas memverifikasi kehadiran tersebut. Selain itu, pegawai harus melaporkan capaian kinerja harian melalui media pelaporan yang telah ditetapkan masing‑masing perangkat daerah.
Untuk ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja, presensi WFH dihitung sebagai 8,5 jam kerja efektif per hari.
Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan menjadi fokus utama. Di Jakarta, kepala perangkat daerah diwajibkan memantau output kinerja harian, mengadakan rapat evaluasi bulanan, dan membatasi mobilitas pegawai dengan pelacakan lokasi presensi. Di Cimahi, sistem digital menegakkan keharusan absensi dari lokasi domisili yang terdaftar; pelanggaran—seperti berada di kafe atau tempat nongkrong saat seharusnya bekerja dari rumah—akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Implementasi dan Evaluasi
Setiap unit kerja diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara bulanan melalui portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi dilakukan setiap dua bulan untuk menyesuaikan jumlah ASN yang dapat WFH berdasarkan kebutuhan operasional. Di Cimahi, pemantauan dilakukan secara real‑time melalui aplikasi absensi, memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas.
Manfaat dan Tantangan
Kebijakan WFH Jumat diharapkan meningkatkan efisiensi, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan memberikan keseimbangan kerja‑hidup bagi ASN. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga kualitas layanan publik yang bersifat langsung dan menghindari potensi penurunan produktivitas. Kedua pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur teknologi untuk memonitor kinerja secara akurat, termasuk pengembangan sistem e‑absensi dan platform pelaporan kinerja.
Secara keseluruhan, penerapan WFH setiap Jumat menandai langkah signifikan menuju budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap terkendali. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat dipengaruhi oleh disiplin pegawai, kepatuhan terhadap prosedur absensi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menilai hasil kerja secara real‑time.












