adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 03 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan perwira tinggi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Insiden yang terjadi pada pertengahan Maret 2026 menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas tugas intelijen militer dan implikasinya bagi kebebasan sipil.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Latarnya Insiden

Pada 18 Maret 2026, Andrie Yunus mengalami serangan dengan air keras di wilayah Jakarta. Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku langsung, namun penyelidikan lanjutan mengungkap empat anggota TNI yang tergabung dalam Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) sebagai tersangka utama. Keempat tersangka tersebut, Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES, telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur sejak saat itu.

Peran BAIS dan Kritik Imparsial

Riyadh Putuhena, peneliti independen yang dikenal dengan nama Imparsial, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipisahkan dari peran TNI, khususnya BAIS, dalam mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan negara. Ia menambahkan bahwa Andrie Yunus tidak termasuk dalam kategori ancaman kedaulatan karena tidak membawa senjata berat, melainkan motor. “Penyerangan tersebut justru menunjukkan penyimpangan fungsi intelijen strategis yang seharusnya berfokus pada ancaman militer, bukan pada aktivis sipil,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta.

TAUD Menolak Penyerahan ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang diwakili oleh Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang menyerahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut TAUD, prosedur tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan peran utama Polri sebagai penyidik. TAUD menuntut agar kasus tersebut diproses di peradilan umum, bukan militer, dan meminta Komisi III DPR mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Pandangan Ahli Hukum

Profesor hukum pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, berpendapat bahwa secara substansi kasus ini layak diadili di peradilan umum karena melibatkan korban sipil dan tindakan kriminal dalam ranah sipil. Namun, ia mengakui bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini masih mengikat pelaku militer yang melakukan tindak pidana di ranah sipil untuk diproses melalui peradilan militer, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31/1997. Fatahillah mencatat bahwa Pasal 65 UU TNI membuka ruang untuk mengadili militer di peradilan umum, tetapi implementasinya terhambat karena belum ada perubahan pada UU Peradilan Militer.

Reaksi TNI dan Upaya Transparansi

Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani proses hukum yang terbuka, profesional, serta akuntabel. Puspom TNI juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus guna memastikan keselamatan saksi.

Implikasi Politik dan Militer

Kasus ini menimbulkan spekulasi tentang keberadaan jaringan militer yang memanfaatkan BAIS untuk mengintimidasi aktivis yang mengkritik kebijakan pertahanan. Andrie Yunus diketahui terlibat dalam advokasi perubahan Undang-Undang TNI, termasuk pengajuan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi serta partisipasi dalam Komisi Pencari Fakta peristiwa Demo Agustus 2023. Keterlibatan tersebut menambah dimensi politik pada serangan yang awalnya tampak sebagai tindak kriminal biasa.

Dengan latar belakang tersebut, masyarakat menuntut kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan serta perlindungan terhadap kebebasan sipil. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel menjadi harapan untuk mencegah penyalahgunaan aparat militer dalam mengatasi perbedaan pendapat politik.

Kesimpulannya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus membuka babak baru dalam perdebatan mengenai batas wewenang intelijen militer, penegakan hukum terhadap anggota TNI, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penanganan yang adil dan terbuka akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara menghormati prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *