Lintaspedia.com – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar aksi penyidikan yang menyoroti praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini menimpa dua tokoh penting dunia tembakau Indonesia: Muhammad Suryo, pendiri Surya Group Holding Company sekaligus bos merek rokok HS, dan Haji Her (Khairul Umam), pengusaha rokok asal Madura yang memimpin perusahaan tembakau di Jawa Timur.
Latar Belakang Penyidikan
Investigasi KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras. Penyidik mencurigai adanya jaringan kongkalikong antara oknum pejabat Bea Cukai dengan pelaku swasta yang dapat mempengaruhi tarif cukai, memudahkan praktik suap, serta menimbulkan kerugian negara.
Pada tanggal 2 April 2026, Muhammad Suryo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam rangka mengungkap alur aliran dana antara pengusaha rokok dan pejabat DJBC. Namun, Suryo tidak muncul pada panggilan tersebut, tanpa memberikan alasan resmi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengoordinasikan kembali penjadwalan pemeriksaan dan menekankan pentingnya kehadiran Suryo untuk memperjelas fakta.
Haji Her Datang Sendiri ke KPK
Berbeda dengan Suryo, Haji Her muncul di Gedung Merah Putih pada 9 April 2026, tepat pukul 12.58 WIB. Kedatangan Her bersifat inisiatif pribadi; ia mengaku menerima surat panggilan pada 1 April tetapi memutuskan untuk datang sendiri pada hari pemeriksaan. Budi Prasetyo mencatat bahwa Haji Her merupakan bos rokok yang berbasis di Madura, dan kehadirannya menambah dimensi baru pada penyelidikan yang sebelumnya lebih banyak melibatkan pelaku dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selama pemeriksaan, Her dimintai keterangan mengenai prosedur pengurusan pita cukai, volume pembelian pita, serta hubungan bisnisnya dengan pejabat Bea Cukai. Pengakuan Her menegaskan bahwa praktik pita cukai tidak terbatas pada rokok saja, melainkan juga melibatkan minuman keras, yang menambah kompleksitas kasus.
Temuan Uang Tunai dan Tersangka Baru
Penangkapan dan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp 5 miliar terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada awal April 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang mengurus cukai, meskipun kaitannya dengan kasus utama masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga mengumumkan penetapan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Prasojo diduga terlibat dalam praktik suap yang memfasilitasi pengurusan cukai dengan tarif lebih rendah bagi pengusaha rokok tertentu.
Jaringan Tersangka yang Luas
Selain Budiman Bayu Prasojo, penyidik telah menamai tujuh tersangka utama yang meliputi pejabat tinggi DJBC serta perwakilan perusahaan swasta. Di antaranya:
- Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC.
- Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field – Pemilik PT Blueray.
- Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray.
Daftar tersangka ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum, melainkan merupakan struktur yang terorganisir dengan peran masing-masing dalam memfasilitasi suap, pencucian uang, dan manipulasi tarif cukai.
Respons Industri Tembakau
Berbagai pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Salah satu contoh adalah Martinus Suparman, pengusaha asal Pasuruan, yang juga menghadiri pemeriksaan. Penyidik berharap dengan mendengar banyak pihak, gambaran lengkap tentang mekanisme praktik suap dapat terungkap.
Pengusaha rokok menanggapi penyelidikan dengan pernyataan kooperatif, namun menekankan pentingnya prosedur hukum yang jelas dan tidak memihak. Mereka menegaskan bahwa sebagian besar industri tembakau beroperasi sesuai regulasi, dan kasus ini merupakan pengecualian yang harus ditindak secara tegas.
Implikasi bagi Kebijakan Cukai
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan cukai di Indonesia. Jika praktik suap terbukti, pemerintah kemungkinan akan memperketat mekanisme pengajuan dan verifikasi pita cukai, serta meningkatkan transparansi dalam alur distribusi cukai.
Beberapa pakar ekonomi menyarankan revisi kebijakan cukai yang lebih terintegrasi dengan teknologi digital, seperti sistem blockchain, untuk meminimalisir celah korupsi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Dengan dua sosok bos rokok yang menjadi sorotan, penyelidikan KPK masih berjalan aktif. Kedepannya, KPK berjanji akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo dan melanjutkan pendalaman alur dana serta hubungan antar pihak. Keberhasilan penyidikan ini diharapkan menjadi contoh kuat penegakan hukum anti-korupsi di sektor cukai.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pengelolaan pajak dan cukai, serta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Masyarakat dan pelaku industri menantikan hasil akhir penyelidikan yang dapat memberikan kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepabeanan.










