Lintaspedia.com – 04 April 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ono Surono, kembali menjadi sorotan publik setelah rumah pribadinya di Bandung digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan nama besar politisi daerah, menambah panjang daftar kontroversi yang menghantui karier politik Ono.
Latar Belakang Politik dan Rekam Jejak
Ono Surono, yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Barat sejak 2019, dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam bidang infrastruktur dan kebijakan regional. Sebelum terpilih, ia pernah menjabat sebagai anggota komisi DPRD yang menangani anggaran daerah, serta memiliki jaringan luas dengan pejabat eksekutif provinsi.
Namun, kariernya tidak lepas dari kecurigaan. Beberapa tahun lalu, nama Ono sempat disebut dalam laporan media terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek jalan tol. Meskipun tidak ada bukti yang cukup kuat pada saat itu, pertanyaan publik tentang integritasnya tetap menggelayut.
Penggeledahan KPK: Apa yang Terjadi?
Pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik KPK tiba di kediaman Ono Surono di Kota Bandung. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses penggeledahan berlangsung “dengan lancar dan baik.” Keluarga Ono menyambut kedatangan penyidik dengan terbuka, bahkan menegaskan bahwa tidak ada tindakan paksa yang dilakukan.
Selama operasi, pihak KPK mencatat bahwa sistem pengawasan CCTV di rumah tersebut dimatikan oleh anggota keluarga, bukan oleh penyidik. Budi Prasetyo menegaskan, “Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela.”
Penolakan Tuduhan Intimidasi
Kuasa hukum Ono Surono sempat menuduh bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya intimidasi terhadap istri dan keluarga, bahkan mengklaim adanya framing negatif. KPK secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Tidak ada ya,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat, 3 April 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik beroperasi berdasar pada “argumentasi yang kuat dari proses hukum” dan telah menemukan serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Barang Bukti yang Disita
Walaupun rincian lengkap barang bukti belum dipublikasikan, pihak KPK menyatakan bahwa penyitaan meliputi dokumen keuangan, laptop, serta beberapa perangkat seluler yang diduga menjadi sarana transaksi tidak sah. Penemuan ini diyakini dapat memperkuat tuduhan adanya praktik korupsi di kalangan pejabat daerah, khususnya terkait alokasi dana proyek pembangunan.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Berita penggeledahan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial dan kalangan politik. Sebagian publik menilai tindakan KPK sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi, sementara pendukung Ono Surono menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan menekankan pentingnya menunggu hasil akhir.
Di tingkat parlemen, partai yang menaungi Ono Surono belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun diperkirakan akan melakukan evaluasi internal terkait integritas anggotanya. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum dapat berujung pada pemecatan dari jabatan serta sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Ono Surono menegaskan kembali komitmen KPK dalam menindak kasus korupsi di tingkat daerah, sekaligus menyoroti tantangan yang dihadapi pejabat publik dalam menjaga reputasi di tengah sorotan. Dengan proses hukum yang masih berjalan, masa depan politik Ono Surono masih belum pasti. Publik dan pengamat politik menanti hasil penyidikan selanjutnya, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempertegas batas antara akuntabilitas dan politik praktik.










