Lintaspedia.com – 02 April 2026 | Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah sejumlah pemerintah daerah melaporkan tekanan fiskal yang mengancam keberlangsungan kontrak mereka. Isu ini menggelitik perhatian Komisi II DPR RI, yang dalam rapat kerja bersama Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ombudsman, menyodorkan tiga opsi strategis kepada pemerintah pusat untuk mengatasi krisis yang berpotensi mengguncang stabilitas layanan publik.
Latar Belakang Krisis PPPK
Sejak 2022, pemerintah pusat mengangkat lebih dari 1,3 juta tenaga PPPK sebagai solusi jangka panjang menggantikan tenaga honorer. Namun, beban pembayaran gaji PPPK sepenuhnya ditanggung oleh anggaran daerah (APBD). Pada Januari 2027, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 % dari APBD. Banyak daerah, terutama yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 40 %, seperti Bengkulu (45,5 %) dan Nusa Tenggara Timur (lebih dari 30 % dalam bentuk PPPK), kini menghadapi dilema fiskal.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera (PKS), menyoroti bahwa regulasi tersebut menekan kantong daerah yang sudah “boncos”. Ia menuntut pemerintah pusat melonggarkan batas belanja pegawai menjadi 50 % dari APBD setidaknya selama 3‑5 tahun, agar daerah memiliki ruang manuver fiskal sebelum kembali ke batas 30 %.
Tiga Opsi Strategis DPR
- Peningkatan Batas Belanja Pegawai: Mengusulkan kenaikan plafon belanja pegawai dari 30 % menjadi 50 % APBD untuk periode transisi 3‑5 tahun, memungkinkan daerah menyesuaikan anggaran tanpa harus memecat PPPK.
- Penundaan Implementasi HKPD: Mengajukan penundaan efektifitas batas 30 % hingga 2029, memberi waktu tambahan bagi daerah mengoptimalkan pendapatan daerah melalui BUMD, pajak, dan retribusi.
- Alih Beban ke Pemerintah Pusat: Membuka kemungkinan subsidi pusat atau mekanisme transfer fiskal khusus untuk menutupi gaji PPPK, sehingga beban tidak sepenuhnya jatuh pada APBD.
Respons Pemerintah Pusat
Menpan RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kontrak PPPK tidak dapat dihentikan secara sepihak sebelum masa berakhir. “Jika kontraknya belum selesai, tidak boleh dipecat,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Rini menambahkan bahwa setiap instansi telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi landasan legal bagi pengangkatan PPPK.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan bahwa PHK bukan solusi utama. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran, optimalisasi BUMD, serta inovasi pendapatan daerah. “Jangan mengharapkan solusi terakhir sebelum berusaha mencari alternatif,” kata Tito, menegaskan bahwa penyesuaian aturan belanja pegawai harus menjadi opsi terakhir.
Dampak pada Daerah dan Solusi Alternatif
Di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 dari 12.000 PPPK berisiko diberhentikan, banyak di antaranya baru menandatangani kontrak pada Juli 2025. Sulawesi Barat dan Bengkulu menghadapi situasi serupa, dengan potensi PHK menyentuh ribuan tenaga kerja. Giri Ramanda Kiemas (PDIP) mengusulkan penyesuaian gaji, penundaan penerapan batas 30 %, atau bahkan pengalihan beban ke pusat sebagai alternatif.
Beberapa gubernur, seperti Helmi Hasan (Bengkulu), menolak PHK dan mencari solusi lain, termasuk restrukturisasi anggaran, peningkatan pendapatan daerah, dan program pelatihan ulang bagi PPPK agar dapat dialokasikan ke unit kerja yang lebih kritis.
Arah Kebijakan ke Depan
Ketiga opsi strategis yang diajukan DPR masih dalam proses pembahasan. Pemerintah pusat berjanji akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri serta lembaga terkait untuk menilai kelayakan masing‑masing opsi. Sementara itu, perlindungan kontrak PPPK tetap menjadi prioritas, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak selesai.
Jika solusi fiskal yang berimbang tidak tercapai, risiko PHK massal dapat memicu ketidakstabilan ekonomi daerah, menurunkan daya beli, dan menurunkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghindari krisis tenaga kerja aparatur yang dapat mengguncang kepercayaan masyarakat.







