Lintaspedia.com – 01 April 2026 | Polda Bali mengumumkan bahwa mereka kini bekerja sama secara intensif dengan Interpol untuk mengejar enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang warga negara Ukraina di Pulau Dewata. Penangkapan dan penelusuran lintas negara ini menjadi sorotan utama mengingat kompleksitas pelarian para buronan yang berpencar hingga ke beberapa negara di Asia dan Eropa.
Kasus bermula pada tanggal 26 Februari 2026 ketika jenazah seorang warga Ukraina ditemukan terpotong di muara Sungai Wos Teben, Kecamatan Ketewel, Gianyar. Penyelidikan awal mengidentifikasi enam orang asing (WNA) sebagai tersangka utama, dengan latar belakang kebangsaan Ukraina, Rusia, dan Kazakhstan. Selain itu, satu warga Nigeria bernama Chukuebuka Gabriel berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat karena diduga menyediakan kendaraan yang dipakai para pelaku.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, para tersangka tidak melarikan diri secara bersamaan. Mereka melakukan pelarian bertahap, memanfaatkan jaringan transportasi domestik dan internasional. Jejak pertama menunjukkan pergerakan dari Bali ke Jakarta, kemudian ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari sana, beberapa di antara mereka berhasil menyeberang ke Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke wilayah Eropa Timur, khususnya Bulgaria.
Koordinasi antara Polda Bali, Interpol, dan otoritas kepolisian negara tujuan menjadi kunci utama dalam operasi penangkapan. “Kami sudah mengeluarkan Red Notice dan melakukan pertukaran data secara real time,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada 31 Maret 2026. Namun, proses penangkapan mengalami hambatan ketika para tersangka berpindah ke kawasan yang sedang dilanda konflik, sehingga transportasi tim penegak hukum menjadi terbatas.
Berikut adalah rangkaian titik yang pernah dilalui para tersangka selama pelarian mereka:
- Bali (Gianyar, Denpasar)
- Jakarta
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kuala Lumpur, Malaysia
- Bulgaria, Eropa Timur
Hingga kini, satu dari enam tersangka utama masih bebas dan berada di luar negeri, sementara satu warga Nigeria sudah ditahan oleh aparat di NTB. Red Notice yang dikeluarkan Interpol tetap aktif, memperketat ruang gerak para buronan dan memberikan peringatan kepada negara anggota untuk menahan mereka jika terdeteksi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan pelaku pariwisata. Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, kini harus menghadapi tantangan tambahan dalam menjaga keamanan dan citra positif bagi wisatawan asing. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini serta meningkatkan kerja sama internasional demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, upaya Polda Bali bersama Interpol mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas batas dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan pelaku multinasional. Penyelidikan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap semua jaringan yang terlibat, mengamankan keadilan bagi korban, serta mengembalikan rasa aman bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia.






