Lintaspedia.com – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan serangkaian kejanggalan seputar proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Ia menyoroti fakta bahwa meski anggaran proyek telah dicairkan, upah tenaga kerja (talent) tidak pernah dibayarkan, menimbulkan dugaan mark‑up dan penyalahgunaan dana publik.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2020 hingga 2022, Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo (Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran). Setiap proposal menargetkan biaya sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan biaya produksi yang wajar hanya Rp 24,1 juta per desa, menimbulkan selisih sebesar Rp 5,9 juta per desa yang dijadikan dasar tuduhan kerugian negara.
Penawaran Proyek oleh Kejari Karo
Menurut kesaksian Amsal, penyidik Kejari Karo pada pemeriksaan pertama (Maret 2025) memuji keahliannya dan sempat menawarkan dua peluang:
- Menjadi saksi ahli dalam kasus yang sedang ditangani.
- Mengerjakan proyek video profil Kejari Karo.
Amsal menolak kedua tawaran tersebut dengan alasan tertentu, namun tetap setuju untuk meninjau proses penyidikan dan mengunggah ulasannya di akun TikTok pribadi.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Delapan bulan kemudian, pada 19 November 2025, Amsal kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua. Tanpa melalui proses audit oleh lembaga pemeriksa keuangan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 202 juta. Amsal kemudian ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan sebelum dibebaskan.
Analisis Anggaran dan Tuduhan Mark‑up
Kajari Karo, Kepala Kejari Danke Rajagukguk, menjelaskan modus operandi yang diduga melibatkan penggelembungan harga (mark‑up). Menurutnya, Amsal meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan pembuatan video selesai jauh lebih cepat. Selain itu, terdapat duplikasi pos anggaran: produksi video design sebesar Rp 9 juta, serta tambahan masing‑masing Rp 1 juta untuk editing, cutting, dan dubbing—padahal ketiga pos tersebut seharusnya termasuk dalam biaya produksi.
| Desa | Anggaran Proposal (Rp) | Biaya Wajar Menurut Auditor (Rp) | Selisih (Rp) |
|---|---|---|---|
| Contoh Desa 1 | 30.000.000 | 24.100.000 | 5.900.000 |
| Contoh Desa 2 | 30.000.000 | 24.100.000 | 5.900.000 |
| … (total 20 desa) | 600.000.000 | 482.000.000 | 118.000.000 |
Selisih total inilah yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp 202 juta, meskipun kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempersoalkan metodologi perhitungan tersebut.
Reaksi Amsal dan Penutup
Amsal menegaskan bahwa selama penahanan ia tidak memakai masker atau berusaha menyembunyikan diri, karena yakin tidak bersalah. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan tidak dibayarnya upah talent, yang menurutnya menandakan adanya praktik mark‑up dan potensi korupsi di balik proyek video tersebut.
Kasus ini menambah sorotan pada prosedur penanganan anggaran publik di tingkat daerah serta peran Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana. Meskipun Amsal kini telah dibebaskan, pertanyaan mengenai alokasi anggaran dan pembayaran tenaga kerja masih menjadi agenda penting bagi DPR, Komisi III, serta lembaga pengawas keuangan.








