Lintaspedia.com – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa tuduhan ijazah palsu yang mengemuka dalam persidangan Committee Legislative Special (CLS) di Solo tidak menjadi urusan pribadi beliau. Dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jokowi menolak segala spekulasi serta menegaskan bahwa keputusan mengenai restorative justice (RJ) sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Restorative justice menjadi ranah kepolisian
Menurut pernyataan Jokowi, RJ merupakan wewenang polisi, khususnya Polda Metro Jaya, yang menangani proses mediasi antara tersangka dan pihak yang merasa dirugikan. “Restorative justice itu kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya memaafkan secara pribadi bila ada yang datang meminta maaf,” ujar Jokowi sambil menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penetapan RJ.
Rismon Hasiholan Sianipar, tokoh yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, telah mengajukan permohonan RJ pada 11 Maret 2026 dan kemudian menemui Jokowi di Solo pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf. Jokowi menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan, “Saya memaafkan, selanjutnya urusan ke Polda.” Pernyataan ini menegaskan batasan peran presiden dalam proses hukum, sekaligus memberi sinyal bahwa proses selanjutnya akan diserahkan kepada penasihat hukum dan aparat kepolisian.
Saksi-saksi lain dan perkembangan kasus
Kasus ijazah palsu tidak hanya melibatkan Rismon. Beberapa tokoh lain, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sebelumnya telah memperoleh RJ dan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Januari 2026 setelah melakukan silaturahmi dengan Jokowi di Solo. Kedua tokoh tersebut menjadi contoh bahwa RJ dapat menjadi solusi damai bila kedua belah pihak sepakat.
Selain itu, media melaporkan bahwa Rismon hampir memperoleh RJ pada awal April 2026. Meskipun proses resmi masih menunggu keputusan akhir dari kepolisian, pernyataan Jokowi yang menegaskan tidak ada campur tangan politik memperkuat harapan bahwa penyelesaian akan berjalan sesuai prosedur hukum.
Jokowi menolak spekulasi politik
Isu ijazah palsu sempat meluas dengan menuding tokoh politik lain, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono. Jokowi menolak keras segala bentuk spekulasi dan menegaskan bahwa ia tidak akan menuduh siapa pun tanpa bukti. “Saya tidak mau berspekulasi dan tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Jokowi juga menyinggung bahwa rumor yang muncul dari Rismon harus dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, menutup ruang bagi pihak lain untuk memutarbalikkan fakta.
Proses hukum selanjutnya
Pihak kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, akan melanjutkan penyelidikan dan menentukan apakah RJ dapat diterapkan pada Rismon. Jika RJ diberikan, biasanya prosesnya melibatkan perjanjian damai antara tersangka dan pelapor, serta penandatanganan dokumen yang menandakan penghentian penyidikan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, sesuai dengan pernyataan Jokowi.
Selain proses RJ, penasihat hukum Jokowi siap menangani segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul, memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara figur publik dan lembaga penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan presiden sekaligus menyoroti mekanisme restorative justice dalam konteks politik Indonesia. Keputusan Polda Metro Jaya akan menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, sekaligus menguji efektivitas RJ sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum.
Dengan menegaskan peran terbatasnya, Jokowi berupaya menjaga netralitas institusional sekaligus menegakkan prinsip keadilan yang transparan. Waktu akan menentukan apakah proses RJ dapat menyelesaikan polemik ijazah palsu ini tanpa menimbulkan dampak politik lebih lanjut.







