Lintaspedia.com – 02 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Maret 2026, Roy menyoroti bahwa klaim Nadiem bahwa proses pengadaan telah mendapat persetujuan dan pengawasan penuh dari JPN adalah “sangat menyesatkan”.
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa rekomendasi JPN untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan tidak pernah diimplementasikan oleh Kementerian Pendidikan. Menurut bukti surat, barang bukti, serta keterangan saksi, proses pemilihan penyedia jasa Chromebook dilakukan secara terburu‑buruan, tanpa memperhatikan kebutuhan teknis dan harga yang wajar.
Rekomendasi JPN yang Diabaikan
JPN, dalam perannya sebagai pendamping pengadaan, secara konsisten mengingatkan agar prosedur tender mematuhi regulasi yang berlaku. Pernyataan resmi JPN menekankan pentingnya kepatuhan pada aspek teknis, harga, dan prosedur administratif. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa arahan dari Nadiem selaku Menteri pada saat itu menghalangi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Roy menambahkan, “Fakta persidangan menunjukkan bahwa rekomendasi JPN tidak dilaksanakan karena adanya perintah langsung dari Nadiem.”
Analisis Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau bahkan kesengajaan, mengingat potensi kerugian negara yang sangat signifikan. Ia menjelaskan, “Meskipun LO atau LA tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi yang menekankan potensi pelanggaran dapat dianggap sebagai gross negligence dan dapat berujung pada tuduhan korupsi jika menimbulkan kerugian publik.”
Yanuar menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola administrasi negara. “Tidak melaksanakan rekomendasi JPN merupakan bentuk maladministrasi yang mengancam good governance,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi
Kasus pengadaan Chromebook ini melibatkan nilai kerugian yang sangat besar. Beberapa laporan mengindikasikan bahwa kerugian yang timbul mencapai Rp809 miliar, sementara sumber lain menyebutkan angka hingga Rp2,1 triliun. Kedua angka tersebut mencerminkan skala potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Penuntutan menyoroti adanya indikasi bahwa Nadiem, bersama beberapa pejabat kementerian, mungkin telah memanfaatkan proses pengadaan untuk memperkaya diri. Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, JPU menegaskan bahwa bukti‑bukti awal sudah menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam pemilihan vendor, penetapan harga, serta pengabaian prosedur tender yang transparan.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Berita ini memicu gelombang kritik luas dari kalangan akademisi, LSM anti‑korupsi, dan masyarakat umum. Banyak pihak menuntut akuntabilitas penuh serta transparansi dalam penanganan kasus ini. Di sisi lain, pendukung Nadiem berargumen bahwa keputusan pengadaan tersebut diambil dalam rangka percepatan digitalisasi pendidikan, khususnya di masa pandemi Covid‑19.
Namun, JPU menegaskan bahwa percepatan tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. “Kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama dalam setiap belanja negara, terlepas dari urgensi kebijakan,” kata Roy.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah persidangan awal, JPU mengajukan dakwaan resmi terhadap Nadiem Makarim dengan tuduhan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, terdakwa akan menjalani proses pembuktian di persidangan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan analisis keuangan.
Jika terbukti, Nadiem dapat menghadapi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara. Selain itu, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Kasus pengadaan Chromebook ini menyoroti pentingnya peran JPN sebagai penjaga kepatuhan dalam setiap proses belanja negara, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, bahkan bagi pejabat setingkat menteri.
Dengan jalannya persidangan yang terus berlanjut, publik diharapkan dapat menyaksikan proses hukum yang transparan dan adil, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi negara.







