Lintaspedia.com – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Kejaksaan Agung kembali menyoroti integritas aparat penegak hukum setelah menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring. Penahanan berlangsung sejak 4 April dan masih berlanjut hingga hari ini. Fokus utama penyelidikan adalah penanganan perkara dugaan korupsi anggaran video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.
Latar Belakang Penyelidikan
Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara tahun 2020‑2022. Amsal mengajukan tarif Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa, sementara audit Inspektorat Daerah memperkirakan biaya wajar sebesar Rp24,1 juta. Selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark‑up anggaran dan potensi penyalahgunaan dana publik. Setelah proses peradilan, Amsal dinyatakan bebas pada awal April 2026, namun Kejaksaan Agung memutuskan untuk memeriksa empat jaksa yang terlibat, termasuk Danke dan Reinhard.
Daftar Kekayaan Danke Rajagukguk
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 3 Maret 2026 menunjukkan total aset Danke mencapai Rp678,1 juta. Rincian aset meliputi:
- Tanah dan bangunan di Kota Simalungun seluas 6.400 m² senilai Rp192 juta.
- Kendaraan: Suzuki Grand Vitara (tahun 2000) senilai Rp240 juta dan Mazda 2 (tahun 2010) senilai Rp230 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp5 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp11,1 juta.
Di sisi lain, total kewajiban utang Danke tercatat sebesar Rp818,5 juta, menjadikan selisih bersih menjadi minus Rp140,4 juta.
Kekayaan Reinhard Harve Sembiring
Reinhard Harve Sembiring, selaku Kasi Pidsus Kejari Karo, juga menjadi subjek pemeriksaan. Meskipun rincian lengkap LHKPN-nya belum dipublikasikan secara luas, laporan internal Kejaksaan mengindikasikan bahwa asetnya tidak menutupi beban utang yang dimiliki, menghasilkan posisi keuangan yang serupa dengan rekan sejawatnya. Informasi yang tersedia menyebutkan adanya kepemilikan properti di daerah Karo serta kendaraan pribadi, namun nilai total aset diperkirakan berada di kisaran Rp500‑600 juta, sedangkan utang mencapai lebih dari Rp600 juta.
Proses Klarifikasi dan Implikasi Etik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan bertujuan mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedural dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Tim intelijen Kejaksaan menahan keempat jaksa, termasuk dua Kasubsi yang menangani kasus tersebut, untuk memastikan proses dapat berjalan objektif sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik internal. Namun, prinsip praduga tidak bersalah tetap dijaga, dan belum ada keputusan final yang diumumkan.
Reaksi Publik dan Analisis
Publik menyoroti ironi seorang pejabat tinggi yang memiliki kekayaan bersih negatif, terutama mengingat posisinya yang strategis dalam penegakan hukum. Kondisi keuangan Danke yang minus Rp140 juta menjadi bahan perbincangan di media sosial dan forum kepengawasan, menambah tekanan pada Kejaksaan untuk menegakkan akuntabilitas.
Pengamat hukum menilai bahwa transparansi LHKPN menjadi instrumen penting dalam mengukur integritas pejabat publik. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal di lembaga peradilan, mengingat potensi konflik kepentingan yang dapat muncul bila pejabat memiliki beban utang signifikan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil akhir klarifikasi. Proses masih berlangsung, dan semua pihak menunggu keputusan akhir yang akan mempengaruhi reputasi institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.









