adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel mengumumkan penyitaan aset pribadi sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi timah. Penyitaan mencakup saldo rekening bank, properti komersial, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut alur uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Rangkaian Penyelidikan KPK

Penyelidikan dimulai setelah KPK menelusuri aset-aset eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, yang diketahui menggunakan nama orang lain untuk menyembunyikan kepemilikan. Pada 1 April 2026, KPK memeriksa lima saksi privat di Kantor Polresta Palu, yaitu Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Penyidik menemukan bahwa aset-aset milik Albertinus dan rekanannya diatasnamakan saksi‑saksi tersebut, meliputi tanah, bangunan, dan kendaraan.

Profil Tersangka dan Alur Uang

Ketiga jaksa HSU – Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) – ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan RSUD.

Modus yang dipakai Albertinus melibatkan ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) yang diajukan LSM tidak ditindaklanjuti. Selain pemerasan, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi, serta menerima tambahan dana sebesar Rp 450 juta. Tri Taruna Fariadi dilaporkan menerima aliran uang hingga Rp 1,07 miliar.

Daftar Aset yang Disita

Berikut rangkuman aset yang berhasil disita oleh Kejari Basel, mencakup 11 orang terdakwa dan saksi yang menjadi perantara:

  • Saldo rekening bank total mencapai Rp 2,3 miliar, tersebar di tiga bank nasional.
  • Tanah seluas 4.200 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan, nilai pasar diperkirakan Rp 1,5 miliar.
  • Ruko di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, dengan tiga unit usaha, total nilai properti Rp 2,1 miliar.
  • SPBU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan nilai aset Rp 3,8 miliar.
  • Beberapa kendaraan mewah, termasuk sedan Mercedes-Benz dan SUV Toyota Land Cruiser, total nilai Rp 1,2 miliar.
  • Beberapa properti di luar Jawa, termasuk rumah di Surabaya dan apartemen di Bandung, masing‑masing bernilai Rp 800 juta.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang No. 20 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Penyelidikan terus berlanjut, dengan KPK berencana mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah seluruh bukti terkumpul.

Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan. KPK menegaskan komitmen untuk menelusuri setiap alur uang haram, termasuk yang diatasnamakan pihak ketiga, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pertambangan timah, yang selama ini menjadi sorotan publik karena nilai ekspor yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi lebih ketat untuk pengawasan investasi dan operasional perusahaan tambang, sekaligus memperkuat mekanisme whistleblower.

Dengan penyitaan aset yang meluas, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat, memberikan keadilan bagi korban, dan memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar. Masyarakat menanti hasil akhir proses pengadilan, yang akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan hukum anti‑korupsi di Indonesia.

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.