Lintaspedia.com – 08 April 2026 | Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Pada hari Selasa, 7 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk mengungkap fakta-fakta yang masih menyelimuti kasus ini.
Budi Karya, yang kini menjabat sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara (IKN), memberikan keterangannya secara daring melalui aplikasi Zoom. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi bertujuan membantu proses peradilan, sekaligus menegaskan komitmen pribadi terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.
Ringkasan Keterangan Saksi
- Pengakuan bahwa ia mengenal terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, seorang pengusaha swasta yang terlibat dalam proyek rel Medan‑Binjai.
- Pernyataan tegas bahwa tidak ada perintah atau arahan dari dirinya untuk mengatur tender atau mengumpulkan dana kampanye Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara.
- Penegasan bahwa semua tuduhan mengenai “perintah mengumpulkan dana” tidak memiliki dasar faktual dan sepenuhnya merupakan fitnah.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Budi Karya menolak tuduhan bahwa ia pernah memberi instruksi kepada staf Kementerian Perhubungan, termasuk “saudara Danto”, untuk mengarahkan proses tender atau mengumpulkan sumbangan politik. “Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengumpulkan uang, baik untuk Pilpres maupun Pilgub Sumut. Semua pernyataan itu tidak benar,” tegasnya.
Latarnya Kasus DJKA
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek rel kereta api yang menghubungkan Medan dan Binjai. Dua terdakwa utama, Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto, dituduh melakukan manipulasi tender, penyalahgunaan wewenang, serta pencucian dana melalui jaringan kontraktor.
Jaksa menyoroti adanya indikasi aliran dana yang mencurigakan, termasuk potensi penyalahgunaan dana kampanye politik. Meskipun demikian, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan Budi Karya secara langsung dengan aliran dana tersebut.
Reaksi Publik dan Politik
Pengungkapan Budi Karya mengenai tuduhan pengumpulan dana Pilpres dan Pilgub Sumut memicu perdebatan di kalangan politisi dan aktivis anti‑korupsi. Beberapa anggota DPR menilai bahwa penyelidikan harus lebih intensif untuk menyingkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pejabat tinggi. Di sisi lain, pihak pendukung Budi Karya menilai bahwa saksi tersebut telah menjalankan haknya untuk membela nama baik, sekaligus menolak segala bentuk fitnah.
Kelompok Mahasiswa BEM Sumut RDP dan Komisi III DPR RI juga menuntut kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana kampanye, terutama mengingat sensitivitas pemilihan gubernur Sumatera Utara yang akan datang. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik dan dana politik.
Implikasi Hukum
Jika terbukti bahwa ada perintah pengumpulan dana kampanye yang melanggar Undang‑Undang KPK dan Undang‑Undang Pemilihan Umum, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda. Namun, pernyataan Budi Karya yang menegaskan tidak ada perintah semacam itu dapat menjadi bukti pembelaan yang kuat, selama dapat didukung oleh bukti dokumenter atau saksi lain.
Pengadilan Negeri Medan belum mengeluarkan putusan akhir, namun proses persidangan diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan. JPU menyatakan akan terus menggali bukti, termasuk audit keuangan proyek DJKA serta rekaman komunikasi elektronik antara pejabat Kementerian Perhubungan dan kontraktor swasta.
Langkah Selanjutnya
- Pengumpulan dokumen keuangan proyek DJKA untuk mengidentifikasi aliran dana yang tidak wajar.
- Pemeriksaan saksi tambahan, termasuk staf internal Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender.
- Audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai kepatuhan prosedur pengadaan.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam proyek infrastruktur strategis. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan bebas intervensi politik.
Dengan semua fakta yang terungkap sejauh ini, Budi Karya Sumadi tetap menegaskan kesiapan untuk membantu proses hukum dan berharap agar kebenaran dapat terungkap tanpa adanya tekanan politik. Ia menutup keterangannya dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat pulih.












