JAKARTA — Wacana pemerintah membuka ruang kewarganegaraan ganda secara khusus bagi talenta asing, eks-WNI, dan diaspora berprestasi mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Organisasi yang menaungi keluarga beda kewarganegaraan ini menilai kebijakan tersebut berpotensi timpang jika tidak dibarengi perhatian serius terhadap anak hasil perkawinan campuran yang memiliki darah Indonesia.
Ketua Umum Perca Indonesia Rulita Anggraini mengungkapkan, persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran masih menyisakan berbagai masalah administratif yang pelik. Salah satu yang paling krusial berkaitan dengan batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak hasil perkawinan campuran memang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun kemudian. Ketentuan inilah yang dinilai Perca kerap menjadi jebakan administratif bagi keluarga yang tidak memahami prosedurnya.
Bahkan, terdapat kasus nyata anak yang sejak kecil tinggal dan bersekolah di Indonesia, tetapi kemudian harus menghadapi persoalan status kewarganegaraan hanya karena lahir di luar negeri. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap aturan kewarganegaraan ganda masih sangat rendah di masyarakat.
Kisah Lulusan Universitas Udayana yang Kehilangan Status WNI
Salah satu kasus yang menjadi sorotan Perca adalah seorang lulusan Teknik Kimia Universitas Udayana yang lahir di Amerika Serikat dari ibu WNI. Ia dibawa ke Indonesia sejak masih balita dan menghabiskan hampir seluruh hidupnya di Indonesia, tumbuh dan belajar layaknya anak Indonesia pada umumnya.
Namun, setelah sang ibu meninggal dunia ketika dirinya telah berusia lebih dari 21 tahun, pemuda tersebut baru mengetahui bahwa dirinya memiliki status kewarganegaraan Amerika berdasarkan asas ius soli. Kondisi itu kemudian membuatnya menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan di Indonesia karena tidak pernah mendaftarkan status kewarganegaraan gandanya sesuai ketentuan.
Ia pun dihadapkan pada persoalan izin tinggal dan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah. Pada akhirnya, ia memilih menjadi WNA dan harus meninggalkan keinginannya untuk mempertahankan status sebagai WNI. Sebuah ironi bagi seseorang yang secara nyata tumbuh dan mengabdi di Indonesia.
Rulita mengatakan persoalan serupa juga berpotensi membuat Indonesia kehilangan talenta-talenta yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia. Ia mencontohkan seorang atlet renang junior berdarah Bali-Jerman yang pernah menjadi juara dunia.
“Karena tuntutan untuk berlatih di Perancis demi mendapatkan fasilitas kelas dunia yang memacu prestasinya, sang atlet terpaksa melepaskan status WNI-nya karena tidak bisa kewarganegaraan ganda di kancah internasional,” katanya.
— Rulita Anggraini, Ketua Umum Perca Indonesia
Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Talenta Asing
Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan wacana pemerintah untuk memberikan ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian kewarganegaraan ganda bagi talenta asing, eks-WNI, atau diaspora yang dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi Indonesia.
Wacana tersebut disebut masuk dalam rancangan perubahan undang-undang, termasuk melalui Pasal 27. Pemerintah menyatakan kebijakan itu nantinya akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, gagasan tersebut masih berupa pemikiran yang perlu dikaji lebih lanjut. Ia memastikan apabila kebijakan tersebut disepakati, penerapannya tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Kritik Perca: Prinsip Kewarganegaraan Tunggal Bisa Berubah
Perca menilai, pemberian ruang kewarganegaraan ganda untuk menarik talenta asing perlu dibarengi dengan evaluasi terhadap aturan bagi anak hasil perkawinan campuran. Rulita mempertanyakan dasar perubahan kebijakan tersebut apabila kewarganegaraan ganda nantinya diberikan berdasarkan nilai ekonomi, prestasi, atau kebutuhan negara.
“Apakah ini berarti bahwa prinsip hukum kewarganegaraan RI bakal berubah? Dari tunggal menjadi ganda?” kata Rulita.
Menurutnya, kebijakan yang memberikan kewarganegaraan ganda kepada WNA karena kebutuhan tim nasional atau kepentingan tertentu berpotensi menjadikan kewarganegaraan sekadar instrumen profesional. Hal ini tentu berbeda dengan ikatan darah dan sejarah hidup yang dimiliki anak hasil perkawinan campuran.
Ketimpangan Biaya Naturalisasi yang Disorot Perca
Di sisi lain, anak hasil perkawinan campuran yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia justru menghadapi prosedur panjang ketika kehilangan status WNI dan hendak kembali menjadi warga negara Indonesia. Perca mencatat, proses tersebut dapat ditempuh melalui jalur naturalisasi dengan biaya yang mencapai Rp 75 juta dan berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden.
Sementara itu, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan. Tarif jalur tersebut, yang mengalami kenaikan pada Agustus 2026, disebut sebesar Rp 25 juta dengan proses hingga SK Menteri. Perbedaan yang cukup signifikan ini dinilai Perca menunjukkan adanya persoalan kesetaraan perlakuan dalam kebijakan kewarganegaraan.
Melalui kampanye “Sekali Indonesia Tetap Indonesia”, Perca mendorong pemerintah memastikan anak-anak berdarah Indonesia tidak berada di posisi yang lebih sulit dibandingkan talenta asing yang nantinya mendapat kemudahan melalui kebijakan baru. Perca menegaskan pihaknya tidak menolak rencana pemerintah membuka ruang kewarganegaraan ganda, tetapi meminta agar kebijakan tersebut sekaligus memperhatikan hak anak hasil perkawinan campuran yang memiliki ikatan darah dengan Indonesia.
Pertanyaan Umum
Apa itu kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia?
Kewarganegaraan ganda terbatas adalah status yang diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006. Status ini hanya berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan kewajiban menyatakan pilihan kewarganegaraan paling lambat tiga tahun kemudian.
Berapa biaya naturalisasi menjadi WNI?
Biaya naturalisasi melalui jalur umum mencapai Rp 75 juta dengan proses hingga penerbitan SK Presiden. Sementara untuk WNA yang menikah dengan WNI, tarifnya sebesar Rp 25 juta dengan proses hingga SK Menteri.
Apa yang dimaksud dengan asas ius soli?
Asas ius soli adalah prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Beberapa negara seperti Amerika Serikat menerapkan asas ini, sehingga anak yang lahir di wilayahnya otomatis memiliki kewarganegaraan negara tersebut meskipun orang tuanya WNI.
Sumber: Republika













