adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – Lintaspedia.com – Pengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merambah ke Kota Bengkulu.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat (24/7).

Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai senilai Rp 4 miliar dari penggeledahan tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan menyasar beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara. Mulai dari kantor dan rumah milik pihak swasta hingga kediaman pejabat pemerintah daerah.

KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, terkait Kasus Rejang Lebong

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ucapnya.

Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Kadis PUPR Rejang Lebong, Amankan Uang Rp 1 Miliar

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

KPK Beberkan OTT Bupati Rejang Lebong Berjalan Dramatis: Tersangka Kabur Lewat Gang hingga Terjadi Kejar-kejaran

Sumber: JawaPos

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.