Kontroversi menghangat di seputar kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Keputusan tersebut memantik kritik tajam dari sejumlah pengamat dan kalangan pelaku usaha, yang menilainya tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesan militeristik dan menggerus kepercayaan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di pedesaan.
Kontroversi ini berawal dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Di dalam dokumen internal tersebut, DJP secara resmi memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”. Tujuannya adalah untuk memetakan aktivitas ekonomi, mengidentifikasi keberadaan wajib pajak, dan memperkuat basis data perpajakan hingga ke tingkat desa. Surat edaran itu juga menyatakan bahwa pengawasan tidak lagi menjadi tugas eksklusif Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui berbagai metode, termasuk kunjungan lapangan, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan jejaring informasi dengan aparat teritorial.
Langkah ini dianggap kontroversial karena beberapa alasan mendasar. Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, secara gamblang menyebut SE tersebut “melanggar hukum” dan “tidak punya dasar hukum”. Ia menunjuk bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menjadi acuan teknis, sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan data.
“Di UU Perpajakan, PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak ada pendelegasian pengawasan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Nah itu dari mana datangnya,” ujar Ronny.
Kritik berikutnya mengarah pada aspek kewenangan. Ronny menyoroti bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada di bawah struktur pemerintahan daerah (kelurahan/desa), sementara DJP adalah instansi pusat. Dari sudut pandang hukum tata negara, Dirjen Pajak tidak bisa langsung “memerintahkan” aparat teritorial di level paling bawah. Prosesnya harus berjenjang, misalnya melalui Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah. “Itu kewenangan pemda. Masak Dirjen Pajak turun ke tingkat kelurahan, enggak masuk akal,” kata Ronny.
Selain masalah legalitas, kekhawatiran terbesar justru terletak pada dampak psikologis dan sosial. Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memperingatkan bahwa pelibatan aparat bersenjata akan menciptakan kesan militeristik dalam urusan perpajakan yang seharusnya menjadi ranah sipil. “Kalau yang melakukan pencarian informasi wajib pajak itu aparat penegak hukum atau militer pasti mereka akan waswas,” ucapnya. Ia juga melihat adanya ironi kebijakan, di mana pemerintah gencar mengejar kepatuhan pelaku UMKM di pedesaan, namun di sisi lain memberikan insentif pajak bagi konglomerat melalui skema Family Office.
Ancaman terhadap tax morale atau moral perpajakan juga disorot. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menjelaskan sistem perpajakan modern sangat bergantung pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance), bukan pendekatan koersif. Kehadiran aparat keamanan dalam konteks pajak berpotensi menciptakan persepsi intimidasi. “Jika wajib pajak merasa diawasi secara represif, hal ini justru bisa menggerus kepercayaan (trust) kepada otoritas pajak dan berdampak negatif dalam jangka panjang terhadap tax morale,” ungkapnya.
Namun, tidak semua pihak menilai kebijakan itu sepenuhnya salah. Akademisi dan praktisi perpajakan, Prianto Budi Saptono, memberikan pandangan berbeda. Ia berargumen bahwa pengumpulan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah, sudah diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025. Karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari instansi pemerintah, maka keterlibatan mereka dianggap memiliki dasar hukum dalam koridor pengumpulan data, bukan penegakan hukum.
Di balik kontroversi ini, terselip dugaan tentang latar belakang pragmatis DJP. Ronny P Sasmita memperkirakan kebutuhan praktis untuk memperluas jangkauan informasi di lapangan menjadi pendorong utama. Indonesia memiliki struktur ekonomi yang sangat tersebar dan tidak seluruhnya terdokumentasi dalam sistem formal. Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan jaringan hingga ke desa dan pemahaman sosial-teritorial yang kuat, dipandang dapat membantu memetakan potensi ekonomi yang belum terjamah. Tekanan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, mengingat tax ratio yang masih relatif rendah, juga menjadi faktor pendorong.
Lintaspedia.com – Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran DJP menuai kritik karena dianggap tidak berdasar hukum dan berpotensi menimbulkan kesan militeristik dalam pengawasan pajak.
Kebijakan ini muncul dalam konteks tekanan penerimaan pajak. Pada tahun 2025, penerimaan pajak realisasi hanya mencapai Rp1.917,6 triliun dari target Rp2.189,3 triliun atau sebesar 87,6%. DJP mengidentifikasi beberapa penyebab, antara lain turunnya harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan migas yang mengurangi setoran pajak dari sektor tersebut, serta meningkatnya restitusi pajak dan melemahnya penerimaan PPN seiring perlambatan ekonomi.
Penerimaan pajak tahun 2025 mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun dari target APBN.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif. Strategi dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau sektor ekonomi digital, ekonomi shadow, dan sektor informal. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Purbaya menyampaikan pendekatannya dengan analogi: “Saya nggak akan motong angsa emasnya, saya akan ngumpulin telurnya.”
Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Purbaya mengaku optimistis dapat memenuhi target dengan cara mengejar kepatuhan para pengemplang pajak dan memperluas basis, meskipun Outlook Laporan Semester I-2026 hanya memproyeksikan realisasi sebesar 98%.
Sementara itu, DJP belum memberikan respons resmi terhadap kritik yang mengalir terkait SE Nomor SE-8/PJ/2026. Perdebatan pun berlanjut, mempertanyakan arah kebijakan pengawasan pajak yang seharusnya membangun kepercayaan, bukan rasa takut.
Pertanyaan Umum
Apa isi utama dari Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026?
Surat Edaran ini merupakan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Isi yang paling kontroversial adalah memasukkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) sebagai bagian dari “jejaring informasi” untuk pengawasan wilayah. Tujuannya adalah memetakan aktivitas ekonomi dan mengidentifikasi wajib pajak hingga tingkat desa untuk memperkuat basis data perpajakan.
Mengapa kebijakan ini dikritik oleh para pengamat?
Kritik utama ditujukan pada aspek legalitas dan dampak sosialnya. Secara hukum, pengamat menyatakan SE ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi acuan tidak menyebutkan pelibatan Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Selain itu, pelibatan aparat bersenjata dianggap menciptakan kesan militeristik dan berpotensi mengintimidasi wajib pajak, terutama pelaku UMKM di pedesaan, yang justru dapat menggerus kepercayaan (tax morale) terhadap sistem perpajakan.
Bagaimana tanggapan pemerintah terkait tekanan penerimaan pajak?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah fokus pada perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif. Strateginya melibatkan pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau sektor ekonomi yang belum tergarap, seperti ekonomi digital dan sektor informal. Untuk target pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, pemerintah optimistis bisa tercapai dengan cara mengejar kepatuhan pengemplang pajak dan memperluas basis wajib pajak aktif.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang memasukkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) sebagai bagian dari jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari pengamat yang menilainya tidak memiliki dasar hukum kuat, karena Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi acuan teknis tidak menyebutkan pelibatan aparat teritorial tersebut.
Selain aspek legalitas, kekhawatiran terbesar terletak pada dampak psikologis dan sosial. Pelibatan aparat bersenjata dianggap menciptakan kesan militeristik dalam urusan perpajakan yang seharusnya sipil, berpotensi mengintimidasi wajib pajak (terutama UMKM), dan menggerus kepercayaan atau tax morale terhadap sistem perpajakan yang seharusnya mengandalkan kepatuhan sukarela.
Di sisi lain, ada pandangan bahwa keterlibatan aparat pemerintah dapat diinterpretasikan sebagai bagian dari pengumpulan data. Kebijakan ini muncul dalam konteks tekanan penerimaan pajak, di mana realisasi tahun 2025 mencapai 87,6% dari target. Pemerintah merespons dengan strategi memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif, dengan menargetkan sektor ekonomi yang belum tergarap untuk memenuhi target tahun 2026.
Sumber: BBC News Indonesia




