Lintaspedia.com – 01 April 2026 | Balikpapan, 31 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penyitaan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat setara dengan sekitar Rp1 miliar yang ditemukan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang melibatkan pengusaha Samin Tan.
Rincian Penyelidikan dan Penemuan Uang Dollar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT AKT di Jakarta. “Jika tidak salah, nilai uang yang kami temukan sekitar Rp1 miliar setelah dikonversi,” ungkapnya kepada wartawan.
Uang tunai tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar AS, menandakan adanya upaya pencucian uang melalui mata uang asing. Kejagung juga mengonfirmasi bahwa proses inventarisasi aset lain yang disita masih berlangsung, dengan nilai total yang diperkirakan jauh lebih tinggi.
Latar Belakang Kasus PT AKT dan Samin Tan
PT AKT, perusahaan kontraktor pertambangan batu bara, sempat dicabut izinnya pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tetap melanjutkan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik ini dilakukan dengan melanggar perizinan dan diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki wewenang pengawasan di sektor pertambangan.
Samin Tan baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penyidikan mengindikasikan adanya indikasi keterlibatan pejabat publik, namun hingga kini belum ada nama pejabat yang resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Operasi Penggeledahan di 14 Lokasi
Tim Kejagung melaporkan telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus korupsi di sektor batu bara, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari penggeledahan tersebut, selain uang dollar, penyidik berhasil menyita dokumen penting, kendaraan, serta alat berat yang digunakan dalam operasional tambang.
- Dokumen kontrak tambang dan laporan keuangan
- Alat berat berupa excavator dan bulldozer
- Kendaraan operasional perusahaan
Semua barang bukti tersebut kini berada dalam proses pendataan dan analisis lebih lanjut.
Kasus Serupa: Bareskrim Polri Sita Emas dan Uang Tunai
Sementara Kejagung fokus pada penyitaan uang dollar, Bareskrim Polri pada hari yang sama melaporkan penyitaan enam kilogram emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar dalam rangka penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal. Penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur, memperlihatkan pola serupa yakni penggunaan aset berharga untuk menutupi aliran dana hasil pertambangan ilegal.
Kasus-kasus ini menegaskan adanya jaringan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan sektor pertambangan, baik batu bara maupun emas, untuk memperoleh keuntungan besar melalui praktik korupsi dan pencucian uang.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Sektor Pertambangan
Penegakan hukum yang tegas terhadap Samin Tan dan PT AKT menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di industri pertambangan. Penyitaan aset bernilai tinggi diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan atau individu yang melanggar peraturan perizinan.
Namun, tantangan tetap ada. Pengidentifikasian semua pihak yang terlibat, terutama oknum pejabat negara, memerlukan waktu dan kerja sama lintas lembaga. Selain itu, proses inventarisasi dan penilaian aset yang disita harus dilakukan secara transparan untuk menghindari dugaan penyalahgunaan kembali barang bukti.
Pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kapasitas unit antikorupsi, dan koordinasi antara Kejagung, Bareskrim, serta lembaga pengawas pertambangan menjadi langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan penyitaan uang dollar senilai Rp1 miliar dan aset lainnya, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam sektor strategis negara. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.







