adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Lintaspedia.com – 12 Mei 2026 | Sidang kasus korupsi Chromebook ricuh, eks Menteri Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri Rp809 M. Kasus ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

adsbanner 1080x1920 - Lintaspedia.com

Proses Sidang

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

Kerugian Negara

Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Tuntutan

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Kesimpulan

Sidang kasus korupsi Chromebook ricuh, eks Menteri Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri Rp809 M. Kasus ini masih dalam proses sidang dan belum ada keputusan yang pasti.

FAQ

Pertanyaan 1
Apa yang menjadi penyebab kasus korupsi Chromebook ricuh?
Jawaban: Kasus korupsi Chromebook ricuh disebabkan oleh pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Pertanyaan 2
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi Chromebook ricuh?
Jawaban: Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan.

Pertanyaan 3
Berapa kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi Chromebook ricuh?
Jawaban: Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi Chromebook ricuh meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Pertanyaan 4
Apa yang menjadi tuntutan dalam kasus korupsi Chromebook ricuh?
Jawaban: Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Pertanyaan 5
Kapan sidang kasus korupsi Chromebook ricuh akan digelar?
Jawaban: Sidang kasus korupsi Chromebook ricuh akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

adsbanner 728x90 - Lintaspedia.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.