Lintaspedia.com – 07 Mei 2026 | Hai kamu, pasti udah denger heboh terbaru soal seorang perwira polisi di Sumatera Utara yang viral karena diduga ngefly pakai vape berisi narkoba. Kasus ini menimbulkan perdebatan sengit di media sosial, forum online, hingga ruang rapat internal kepolisian. Berikut rangkaian peristiwa lengkap, mulai dari video yang memicu kegemparan, proses penyelidikan Propam, hingga keputusan akhir yang menegaskan bahwa Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dipatsus dan dipecat tidak hormat.
Awal Mula Video Viral
Pada akhir 2025, sebuah video beredar luas di platform TikTok, Instagram, dan YouTube. Video tersebut menampilkan seorang perwira berpakaian resmi, diduga Kompol DK, sedang mengisap vape dengan cara yang tidak wajar. Penonton melaporkan bahwa perwira tampak ‘ngefly’, mata melotot, dan gerakan tidak stabil, seolah-olah berada di bawah pengaruh zat terlarang. Karena vape terlihat seperti pod bergetar, netizen menebak isi vape tersebut mengandung narkotika.
Reaksi Publik dan Media
Video itu memicu ribuan komentar, tagar #VapeNarkoba dan #KompolDK menjadi trending di Twitter Indonesia. Banyak pengguna menuntut tindakan tegas, sementara yang lain menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum menghakimi. Media mainstream pun meliput, menyoroti potensi dampak buruk penggunaan vape yang tidak terkontrol di kalangan aparat penegak hukum.
Langkah Awal Propam Polda Sumut
Setelah video beredar, Tim Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut langsung mengamankan Kompol DK pada 2 Januari 2026. Ia ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk memudahkan proses penyidikan. Propam juga meminta keterangan dari saksi video, serta melakukan tes urine dan analisis kimia pada vape yang diduga.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Pada Rabu, 6 Mei 2026, tim Propam menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di gedung Propam Polda Sumut. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar 17.00 WIB. Selama sidang, beberapa poin penting terungkap:
- Kompol DK tidak kooperatif dalam proses penyelidikan, menolak memberikan keterangan secara lengkap.
- Hasil tes urine bersifat negatif, namun analisis lanjutan pada residu vape masih dalam proses.
- Tidak ada bukti yang dapat meringankan pelanggaran, sehingga faktor pemberat menjadi dominan.
Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa keputusan tegas diambil untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan kode etik polisi.
Keputusan Akhir: PTDH
Setelah mendengar semua bukti, sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Keputusan ini berarti perwira tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri dan tidak menerima hak pensiun atau tunjangan apa pun. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Kamis, 7 Mei 2026 lewat konferensi pers Polda Sumut.
Implikasi bagi Institusi Polri
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tidak ada ruang bagi anggota kepolisian untuk mengabaikan kode etik. Propam menegaskan bahwa penggunaan vape, apapun isinya, harus sesuai dengan peraturan. Selain itu, kasus ini menambah tekanan pada Polri untuk memperketat regulasi terkait penggunaan alat elektronik pribadi di lingkungan kerja.
Reaksi Kompol DK dan Keluarga
Kompol DK belum memberikan pernyataan resmi pasca keputusan PTDH. Keluarganya menyatakan dukungan moral, namun juga mengakui bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi sesama aparat.
Bagaimana Kamu Bisa Mengikuti Perkembangan?
Jika kamu ingin tetap update, ikuti akun resmi Polda Sumut di media sosial, serta periksa portal berita terpercaya. Pastikan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat memperburuk situasi.
FAQ
Apa penyebab video Kompol DK menjadi viral?
Video tersebut menampilkan perilaku tidak biasa saat mengisap vape, sehingga menimbulkan dugaan penggunaan narkoba.
Apakah vape yang dipakai mengandung narkoba?
Hasil tes urine negatif, namun analisis kimia pada vape masih dalam proses.
Kenapa Kompol DK dipatsus?
Karena tidak kooperatif selama penyelidikan dan tidak ada faktor meringankan yang ditemukan.
Apa arti PTDH?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, berarti perwira dipecat tanpa hak pensiun.
Bagaimana dampak kasus ini bagi Polri?
Kasus ini menegaskan pentingnya disiplin kode etik dan dapat memicu revisi regulasi penggunaan vape di lingkungan kepolisian.













