Lintaspedia.com – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Deddy Sitorus (PDIP) menyoroti kegagalan e‑KTP dalam memanfaatkan teknologi chip yang telah terpasang sejak lama. Ia menuduh bahwa meskipun KTP modern sudah dilengkapi chip, warga masih diminta fotokopi KTP dan KK untuk keperluan administrasi, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas kebijakan digital pemerintah.
Sejarah Singkat e‑KTP dan Teknologi Chip
e‑KTP pertama kali diluncurkan pada 2011 dengan tujuan menggantikan KTP konvensional, memperkenalkan data biometrik dan chip RFID. Ide dasarnya mirip dengan MyKad di Malaysia, di mana chip menyimpan data identitas, riwayat medis, hingga data keuangan sederhana. Namun, selama lebih dari satu dekade, implementasi di Indonesia masih terhambat oleh prosedur birokrasi yang mengandalkan fotokopi manual.
Komparasi dengan MyKad: Apa yang Berbeda?
MyKad telah berhasil mengintegrasikan fungsi-fungsi tersebut dalam satu kartu yang dapat dipindai secara langsung oleh lembaga pemerintah. Di sisi lain, e‑KTP Indonesia sering kali hanya menjadi penyimpan data statis, sementara proses verifikasi masih mengandalkan dokumen fisik. Deddy Sitorus menekankan, “Jika chip ada, mengapa masih diperlukan fotokopi?”. Pernyataan ini memicu perdebatan di kalangan pengamat kebijakan publik tentang kesiapan infrastruktur digital negara.
Pernyataan Kontroversial Deddy Sitorus di Depan Bima Arya
Dalam sesi tanya‑jawab, Deddy Sitorus secara langsung menantang Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Ia menanyakan mengapa KTP yang sudah berteknologi chip belum dapat mengurangi beban administratif warga. “Kita memiliki chip, tetapi warga tetap harus mengirimkan fotokopi KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan. Ini jelas tidak efisien,” ujarnya dengan nada tegas.
Implikasi Praktis Bagi Warga
Ratusan ribu warga melaporkan kesulitan saat mengurus KTP baru, akta kelahiran, atau pembuatan SIM. Proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam hitungan menit malah memakan waktu berhari‑hari karena persyaratan fotokopi yang berulang. Dampaknya, terutama di daerah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara, menjadi beban ekonomi tambahan bagi masyarakat yang sudah berjuang dengan akses layanan publik.
Reaksi Pemerintah dan Upaya Perbaikan
Pemerintah menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa integrasi penuh chip ke dalam sistem backend masih dalam tahap uji coba. Menteri Dalam Negeri menambahkan bahwa platform “Sistem Identitas Nasional” akan diluncurkan pada kuartal ketiga 2026, memungkinkan verifikasi data secara real‑time tanpa fotokopi. Namun, Deddy Sitorus mengingatkan bahwa target tersebut harus realistis dan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Hubungan dengan Diskusi UU Pemilu
Secara bersamaan, Deddy Sitorus juga terlibat dalam pembahasan revisi Undang‑Undang Pemilu. Ia mengungkapkan bahwa meskipun ada diskusi tingkat pimpinan, belum ada draf resmi yang disusun. Menurutnya, kejelasan regulasi pemilu sejalan dengan kebutuhan identitas digital yang akurat, karena data pemilih akan terintegrasi dengan e‑KTP.
Analisis LSI: Kata Kunci Terkait
- identitas digital Indonesia
- teknologi chip e‑KTP
- MyKad versus e‑KTP
- reformasi birokrasi
- digitalisasi layanan publik
Langkah Praktis yang Dapat Diambil
Berikut beberapa rekomendasi yang muncul dari diskusi publik dan pakar teknologi:
- Pengembangan aplikasi mobile yang terhubung langsung ke database e‑KTP, memungkinkan verifikasi tanpa fotokopi.
- Peningkatan jaringan internet di daerah terpencil agar data dapat diakses secara real‑time.
- Pelatihan aparat desa dan kelurahan dalam penggunaan scanner chip.
- Audit rutin terhadap proses administrasi untuk mengidentifikasi titik-titik redundansi.
Pengalaman Warga: Cerita Nyata dari Lapangan
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sumba menceritakan, “Saya harus pergi ke kantor kecamatan tiga kali hanya untuk mengurus e‑KTP anak saya. Setiap kali diminta fotokopi KK, saya harus mencetak lagi karena fotokopi lama tidak diterima.” Kasus serupa dilaporkan oleh warga di daerah perkotaan, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya isu infrastruktur, melainkan budaya administratif yang belum berubah.
Potensi Ekonomi dari Sistem e‑KTP yang Efisien
Jika e‑KTP dapat berfungsi secara penuh, pemerintah berpotensi menghemat miliaran rupiah dari biaya cetak, penyimpanan dokumen, dan tenaga kerja tambahan. Selain itu, sektor swasta dapat mengembangkan layanan berbasis identitas digital, seperti pembukaan rekening bank, layanan fintech, dan verifikasi e‑commerce yang lebih cepat.
Kesimpulan
Deddy Sitorus menegaskan bahwa keberadaan chip pada e‑KTP harus diikuti dengan kebijakan yang memanfaatkan teknologi tersebut secara maksimal. Tanpa perubahan prosedur, investasi pada chip menjadi simbolik belaka, sementara warga terus merasakan beban administratif yang tidak perlu. Kritiknya membuka ruang dialog antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mewujudkan identitas digital yang benar‑benar modern dan inklusif.













